AGEN POKER - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, Senin (16/9). Kali ini pihak tersangka, Jessica Wongso kembali menghadirkan saksi ahli yaitu, pakar pidana Dr Mudzakir dari UII Yogyakarta.
AGEN POKER DOMINO - Dalam keterangannya, Dr Mudzakir mengatakan jika kasus pembunuhan ini harus memiliki motif.
BANDAR CEME - Mudzakir mengatakan, berdasarkan pasal 338 KUHP atau 340 pembunuhan berencana merupakan perbuatan yang disengaja. Sehingga motif sangat penting. Jika tidak ada motifnya, maka bisa saja itu tidak termasuk dalam pembunuhan yang disengaja.
AGEN POKER INDONESIA - Sementara itu, ini adalah kesempatan terakhir bagi pihak Jessica untuk mendatangkan saksi ahli. Hingga saat ini mereka telah menghadirkan sejumlah pakar termasuk ahli toksikologi dan pakar IT.
Apakah anda sudah memiliki user ID untuk bermain Poker ? Jika belum segera hubungi Customer Service Online kami di WWW.AGENPOKER.BIZ dan Customer Service 24 jam kami akan melayani anda dengan ramah mengenai proses registrasi dan deposit. Jika anda tertarik untuk mendaftar, anda bisa mengisi kode berikut untuk memenuhi kolom referal (http://www.agenpoker.biz/ref.php?ref=VIVI303)
AGEN POKER - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, Senin (16/9). Kali ini pihak tersangka, Jessica Wongso kembali menghadirkan saksi ahli yaitu, pakar pidana Dr Mudzakir dari UII Yogyakarta.
AGEN POKER DOMINO - Dalam keterangannya, Dr Mudzakir mengatakan jika kasus pembunuhan ini harus memiliki motif.
BANDAR CEME - Mudzakir mengatakan, berdasarkan pasal 338 KUHP atau 340 pembunuhan berencana merupakan perbuatan yang disengaja. Sehingga motif sangat penting. Jika tidak ada motifnya, maka bisa saja itu tidak termasuk dalam pembunuhan yang disengaja.
AGEN POKER INDONESIA - Sementara itu, ini adalah kesempatan terakhir bagi pihak Jessica untuk mendatangkan saksi ahli. Hingga saat ini mereka telah menghadirkan sejumlah pakar termasuk ahli toksikologi dan pakar IT.
0 comments:
Post a Comment